IKLAN MINI

Bintang Abadi

Visitor

free counters
Free counters

Support by

PostHeaderIcon Peraturan Pemerintah Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik



PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 3 TAHUN 2005

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH

NOMOR 10 TAHUN 1989 TENTANG

PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyediaan tenaga

listrik untuk kepentingan umum, perlu meningkatkan peran

serta koperasi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha

Milik Daerah, swasta, swadaya masyarakat, dan perorangan

dalam penyediaan tenaga listrik;

b. bahwa untuk melaksanakan kebijakan otonomi daerah di

bidang ketenagalistrikan perlu memberikan peran

Pemerintah Daerah dalam penyediaan tenaga listrik;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud

dalam huruf a dan b serta dalam rangka menciptakan

kepastian hukum dan kepastian berusaha di bidang

ketenagalistrikan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah

tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10

Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga

Listrik;

- 2 -

Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang

Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 1985 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 3317);

3. Undang- …

3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang

Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 4437);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang

Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 24,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

3394);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1989

TENTANG PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA

LISTRIK.

“Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10

Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 24,


- 3 -

Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 3394), diubah sebagai berikut :

1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut

:

“Pasal 2

(1) Penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik dilaksanakan

berdasarkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional.

(2) Menteri menetapkan Rencana Umum Ketenagalistrikan

Nasional dengan mempertimbangkan masukan dari

Pemerintah Daerah dan masyarakat.

(3) Penyediaan tenaga listrik dilakukan dengan

memanfaatkan seoptimal mungkin sumber energi primer

yang terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik

Indonesia.

(4) Guna ...

(4) Guna menjamin ketersediaan energi primer untuk

penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum,

diprioritaskan penggunaan sumber energi setempat

dengan kewajiban mengutamakan pemanfaatan sumber

energi terbarukan.”

2. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni

Pasal 2A, sehingga berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 2A

- 4 -

Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah

menyediakan dana pembangunan sarana penyediaan tenaga

listrik untuk membantu kelompok masyarakat tidak

mampu, pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik di

daerah yang belum berkembang, pembangunan tenaga

listrik di daerah terpencil, perbatasan antar negara dan

pembangunan listrik perdesaan.”

3. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut

:

“Pasal 3

(1) Usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan oleh Negara

dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara

yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sebagai

Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan untuk

melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk

kepentingan umum.

(2) Menteri menetapkan daerah usaha dan/atau bidang

usaha Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan.”

4. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut

:

“Pasal 5 …

“Pasal 5

- 5 -

(1) Rencana Usaha

Penyediaan Tenaga Listrik disusun berdasarkan Rencana

Umum Ketenagalistrikan Nasional.

(2) Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman

pelaksanaan penyediaan tenaga listrik bagi Pemegang

Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin

Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum.

(3) Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan wajib

membuat Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik di

daerah usahanya untuk disahkan oleh Menteri.

(4) Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk

Kepentingan Umum yang memiliki daerah usaha wajib

membuat Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik di

daerah usahanya yang disahkan oleh Menteri, Gubernur

atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya untuk

dijadikan bahan pertimbangan bagi pemberian izin usaha

ketenagalistrikan serta digunakan sebagai sarana

pengawasan berkala atas pelaksanaan kegiatan

Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan yang

bersangkutan.

(5) Menteri menetapkan pedoman penyusunan Rencana

Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

(6) Dalam hal Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk

Kepentingan Umum tidak membuat dan/atau tidak

melaksanakan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga

Listrik, Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai

- 6 -

kewenangannya dapat memberikan

sanksi administratif berupa :

a. peringatan tertulis;

b. penangguhan kegiatan; atau

c. pencabutan izin.”

5. Ketentuan ...

5. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut

:

“Pasal 6

(1) Sepanjang tidak merugikan kepentingan Negara, Izin

Usaha Ketenagalistrikan diberikan kepada koperasi dan

badan usaha lain untuk melakukan usaha penyediaan

tenaga listrik untuk kepentingan umum atau usaha

penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.

(2) Badan usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

yang dapat melakukan usaha penyediaan tenaga listrik

untuk kepentingan umum meliputi Badan Usaha Milik

Daerah, swasta, swadaya masyarakat dan perorangan.

(3) Badan usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

yang dapat melakukan usaha penyediaan tenaga listrik

untuk kepentingan sendiri meliputi Badan Usaha Milik

Negara, Badan Usaha Milik Daerah, swasta, swadaya

masyarakat, perorangan atau lembaga negara lainnya.

- 7 -

(4) Izin Usaha Penyediaan

Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikeluarkan oleh:

a. Bupati/Walikota, untuk usaha penyediaan tenaga

listrik baik sarana maupun energi listriknya berada

dalam daerahnya masing-masing yang tidak

terhubung ke dalam Jaringan Transmisi Nasional.

b. Gubernur, untuk usaha penyediaan tenaga listrik

lintas kabupaten atau kota baik sarana maupun

energi listriknya yang tidak terhubung ke dalam

Jaringan Transmisi Nasional.

c. Menteri …

c. Menteri, untuk usaha penyediaan tenaga listrik lintas

provinsi baik sarana maupun energi listriknya yang

tidak terhubung ke dalam Jaringan Transmisi

Nasional atau usaha penyediaan tenaga listrik yang

terhubung ke dalam Jaringan Transmisi Nasional.
(5) Jaringan Transmisi Nasional sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan

Peraturan Menteri.

(6) Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Sendiri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)

dikeluarkan oleh:

- 8 -

a. Bupati/Walikota, untuk usaha penyediaan tenaga

listrik untuk kepentingan sendiri yang fasilitas

instalasinya berada di dalam daerah kabupaten/kota;

b. Gubernur, untuk usaha penyediaan tenaga listrik

untuk kepentingan sendiri yang fasilitas instalasinya

mencakup lintas kabupaten/kota dalam satu

provinsi;

c. Menteri, untuk usaha penyediaan tenaga listrik untuk

kepentingan sendiri yang fasilitas instalasinya

mencakup lintas provinsi.

(7) Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Sendiri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) hanya

dapat diberikan di suatu daerah usaha Pemegang Kuasa

Usaha Ketenagalistrikan atau Pemegang Izin Usaha

Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum dalam hal :

a. Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau

Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk

Kepentingan Umum tersebut nyata-nyata belum

dapat menyediakan tenaga listrik dengan mutu dan

keandalan yang baik atau belum dapat menjangkau

seluruh daerah usahanya, atau

b. pemohon ...

b. pemohon Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk

Kepentingan Sendiri dapat menyediakan listrik secara

lebih ekonomis.

- 9 -

(8) Permohonan Izin

Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum dan

Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Sendiri

diajukan dengan melengkapi persyaratan administratif

dan teknis.

(9) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (8) meliputi :

a. identitas pemohon;

b. akta pendirian perusahaan;

c. profil perusahaan;

d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan

e. kemampuan pendanaan.

(10) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (8)

meliputi :

a. studi kelayakan;

b. lokasi instalasi termasuk tata letak (gambar situasi);

c. diagram satu garis (single line diagram);

d. jenis dan kapasitas usaha;

e. keterangan/gambar daerah usaha dan Rencana

Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;

f. jadwal pembangunan;

g. jadwal pengoperasian; dan

h. izin dan persyaratan lain sesuai peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

(11) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf e

dan ayat (10) huruf e tidak berlaku bagi permohonan Izin

Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Sendiri.

- 10 -

(12) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(9) huruf b dan huruf c tidak berlaku bagi pemohon Izin

Usaha Ketenagalistrikan oleh swadaya masyarakat dan

perorangan.

(13) Izin ...

(13) Izin Usaha Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) hanya dapat dialihkan kepada pihak lain

sesudah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,

Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.

(14) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara perizinan

ditetapkan oleh Menteri, Gubernur, atau

Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.”

6. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai

berikut :

“Pasal 11

(1) Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau

Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk

Kepentingan Umum yang memiliki jaringan transmisi

tenaga listrik wajib membuka kesempatan pemanfaatan

bersama jaringan transmisi.

(2) Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang

Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum

yang memiliki daerah usaha harus menjamin kecukupan

pasokan tenaga listrik di dalam masing-masing daerah

usahanya.

- 11 -

(3) Pemegang Kuasa

Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha

Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum yang

memiliki daerah usaha, dalam melakukan usaha

penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum

dapat melakukan pembelian tenaga listrik dan/atau

sewa jaringan dari koperasi, Badan Usaha Milik Daerah,

swasta, swadaya masyarakat, dan perorangan setelah

mendapat persetujuan Menteri, Gubernur, atau

Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.

(4) Koperasi …

(4) Koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, swasta, swadaya

masyarakat, dan perorangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) wajib memiliki Izin Usaha

Ketenagalistrikan sesuai dengan jenis usahanya.

(5) Pembelian tenaga listrik dan/atau sewa jaringan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui

pelelangan umum.

(6) Pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dapat dilakukan melalui penunjukan langsung

dalam hal:

a. pembelian tenaga listrik dari pembangkit tenaga

listrik yang menggunakan energi terbarukan, gas

- 12 -

marjinal, batubara di mulut

tambang, dan energi setempat lainnya;

b. pembelian kelebihan tenaga listrik; atau

c. sistem tenaga listrik setempat dalam kondisi krisis

penyediaan tenaga listrik.

(7) Kondisi krisis penyediaan tenaga listrik sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) huruf c ditetapkan oleh Menteri,

Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya

atas usul Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau

Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk

Kepentingan Umum.

(8) Pembelian tenaga listrik dan/atau sewa jaringan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), dan ayat

(6) tetap memperhatikan kaidah-kaidah bisnis yang sehat

dan transparan.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pembelian

tenaga listrik dan/atau sewa jaringan ditetapkan oleh

Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai

kewenangannya.”

7. Ketentuan ...

7. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai

berikut :

“Pasal 13

- 13 -

(1) Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk

Kepentingan Sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal

6 ayat (1) dan ayat (3) yang mempunyai kelebihan tenaga

listrik dapat menjual kelebihan tenaga listriknya kepada

Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau

Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk

Kepentingan Umum atau masyarakat setelah mendapat

persetujuan Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota

sesuai kewenangannya.

(2) Penjualan kelebihan tenaga listrik kepada masyarakat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan

dalam hal daerah tersebut belum terjangkau oleh

Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau

Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk

Kepentingan Umum.”

8. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai

berikut :

“Pasal 15

(1) Tenaga listrik yang disediakan untuk kepentingan

umum, wajib diberikan dengan mutu dan keandalan

yang baik.

(2) Ketentuan tentang mutu dan keandalan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.”

9. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai

berikut :

- 14 -

“Pasal 21

(1) Setiap usaha penyediaan tenaga listrik wajib memenuhi

ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan.

(2) Ketentuan …

(2) Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi standardisasi,

pengamanan instalasi tenaga listrik dan pengamanan

pemanfaat tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi

andal dan aman bagi instalasi dan kondisi aman dari

bahaya bagi manusia serta kondisi akrab lingkungan.

(3) Pekerjaan instalasi ketenagalistrikan untuk penyediaan

dan pemanfaatan tenaga listrik harus dikerjakan oleh

Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang disertifikasi

oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi.

(4) Dalam hal di suatu daerah belum terdapat Badan Usaha

Penunjang Tenaga Listrik yang telah disertifikasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri, Gubernur

atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dapat

menunjuk Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik.

(5) Dalam hal belum ada lembaga sertifikasi yang telah

diakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai

kewenangannya dapat menunjuk lembaga sertifikasi.

(6) Pemeriksaan dan pengujian instalasi penyediaan tenaga

listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan

tinggi dan tegangan menengah dilaksanakan oleh

- 15 -

lembaga inspeksi

teknik yang diakreditasi oleh lembaga yang berwenang.

(7) Pemeriksaan instalasi pemanfaatan tenaga listrik

konsumen tegangan rendah dilaksanakan oleh suatu

lembaga inspeksi independen yang sifat usahanya

nirlaba dan ditetapkan oleh Menteri.

(8) Pemeriksaan instalasi tegangan rendah yang dimiliki

oleh konsumen tegangan tinggi dan/atau konsumen

tegangan menengah dilakukan oleh lembaga inspeksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

(9) Setiap ...

(9) Setiap tenaga teknik yang bekerja dalam usaha

ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi

sesuai peraturan perundang-undangan.

(10) Untuk jenis-jenis usaha penunjang tenaga listrik

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berkaitan

dengan jasa konstruksi diatur tersendiri dalam peraturan

perundang-undangan di bidang Jasa Konstruksi.”

10. Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai

berikut :

“Pasal 22

(1) Instalasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 21 ayat (3) harus sesuai dengan Standar Nasional

Indonesia Bidang Ketenagalistrikan.

(2) Setiap instalasi ketenagalistrikan sebelum dioperasikan

wajib memiliki sertifikat laik operasi.”

- 16 -

11. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai

berikut :

“Pasal 23

Ketentuan mengenai perencanaan, pemasangan,

pengamanan, pemeriksaan, pengujian dan uji laik operasi

instalasi ketenagalistrikan diatur dengan Peraturan

Menteri.”

12. Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal,

yakni Pasal 23A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 23A

Pemanfaatan instalasi ketenagalistrikan untuk kepentingan

di luar penyaluran tenaga listrik harus mendapat izin

Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai

kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(4).”

13. Ketentuan ...

13. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai

berikut :

“Pasal 24

(1) Menteri dapat memberlakukan Standar Nasional

Indonesia di bidang ketenagalistrikan sebagai standar

wajib.

- 17 -

(2) Setiap peralatan

tenaga listrik wajib memenuhi Standar Nasional

Indonesia yang diberlakukan wajib dan dibubuhi tanda

SNI.

(3) Setiap pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi Standar

Nasional Indonesia yang diberlakukan wajib dan

dibubuhi Tanda Keselamatan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembubuhan

tanda SNI dan Tanda Keselamatan diatur dengan

Peraturan Menteri.”

14. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai

berikut :

“Pasal 25

(1) Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang

Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum

dalam menyediakan tenaga listrik berhak untuk :

a. memeriksa instalasi ketenagalistrikan yang

diperlukan oleh masyarakat, baik sebelum maupun

sesudah mendapat sambungan tenaga listrik;

b. mengambil tindakan atas pelanggaran perjanjian

penyambungan listrik oleh konsumen; dan

c. mengambil tindakan penertiban atas pemakaian

tenaga listrik secara tidak sah.

(2) Pemegang …

- 18 -

(2) Pemegang Kuasa

Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha

Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum tidak

bertanggung jawab atas bahaya terhadap kesehatan,

nyawa, dan barang yang timbul karena penggunaan

tenaga listrik yang tidak sesuai dengan peruntukannya

atau salah dalam pemanfaatannya.

(3) Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang

Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum

dalam menyediakan tenaga listrik wajib :

a. memberikan pelayanan yang baik;

b. menyediakan tenaga listrik secara terus menerus

dengan mutu dan keandalan yang baik;

c. memberikan perbaikan, apabila ada gangguan tenaga

listrik;

d. bertanggung jawab atas segala kerugian atau bahaya

terhadap nyawa, kesehatan, dan barang yang timbul

karena kelalaiannya; dan

e. melakukan pengamanan instalasi ketenagalistrikan

terhadap bahaya yang mungkin timbul.”

15. Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagai

berikut :

“Pasal 32

(1) Harga jual tenaga listrik untuk konsumen diatur dan

ditetapkan dengan memperhatikan kepentingan dan

kemampuan masyarakat.

- 19 -

(2) Harga jual tenaga

listrik untuk konsumen yang disediakan oleh Pemegang

Kuasa Usaha Ketenagalistrikan ditetapkan oleh Presiden

atas usul Menteri.

(3) Harga …

(3) Harga jual tenaga listrik untuk konsumen yang

disediakan oleh Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan

untuk Kepentingan Umum ditetapkan oleh Menteri,

Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya

dalam pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 6 ayat (4).

(4) Menteri dalam mengusulkan harga jual tenaga listrik

untuk konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. kaidah-kaidah industri dan niaga yang sehat;

b. biaya produksi;

c. efisiensi pengusahaan;

d. kelangkaan sumber energi primer yang digunakan;

e. skala pengusahaan dan interkoneksi sistem yang

dipakai; dan

f. tersedianya sumber dana untuk investasi.”

(5) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota dalam

menetapkan harga jual tenaga listrik untuk konsumen

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memperhatikan

- 20 -

hal-hal

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sampai

dengan huruf f.

(6) Dalam menentukan harga jual tenaga listrik untuk

konsumen tidak mampu, Menteri, Gubernur, atau

Bupati/Walikota sesuai kewenangannya selain

memperhatikan hal-hal sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) huruf a sampai dengan huruf f,

mempertimbangkan juga kemampuan masyarakat.”

16. Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal,

yakni Pasal 32A, sehingga berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 32A …

“Pasal 32A

(1) Harga jual tenaga listrik atau harga sewa jaringan tenaga

listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3)

dinyatakan dengan mata uang rupiah.

(2) Harga jual tenaga listrik atau harga sewa jaringan tenaga

listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

disesuaikan berdasarkan perubahan unsur biaya tertentu

atas dasar kesepakatan bersama yang dicantumkan

dalam perjanjian jual beli tenaga listrik atau perjanjian

sewa jaringan tenaga listrik.

- 21 -

(3) Harga jual tenaga

listrik atau harga sewa jaringan tenaga listrik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

mendapatkan persetujuan Menteri, Gubernur, atau

Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.”

17. Ketentuan Pasal 35 diubah, sehingga berbunyi sebagai

berikut :

“Pasal 35

(1) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai

kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

ayat (4) melakukan pengawasan umum terhadap usaha

penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik.

(2) Pengawasan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:

a. keselamatan pada keseluruhan sistem penyediaan

dan pemanfaatan tenaga listrik;

b. aspek lindungan lingkungan;

c. pemanfaatan teknologi yang bersih, ramah

lingkungan dan berefisiensi tinggi pada

pembangkitan tenaga listrik;

d. kompetensi …

d. kompetensi tenaga teknik;

e. keandalan dan keamanan penyediaan tenaga listrik;

- 22 -

f. tercapainya standardisasi dalam bidang

ketenagalistrikan.

(3) Dalam rangka pengawasan umum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) Menteri menetapkan Pedoman

Umum Pengawasan Ketenagalistrikan.”

18. Ketentuan Pasal 36 diubah, sehingga berbunyi sebagai

berikut:

“Pasal 36

(1) Dalam melakukan pengawasan umum, Menteri,

Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya

melakukan pemeriksaan atas dipenuhinya syarat-syarat

keselamatan ketenagalistrikan baik oleh Pemegang Kuasa

Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha

Ketenagalistrikan maupun pemanfaat tenaga listrik.

(2) Dalam melakukan pengawasan umum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) Menteri, Gubernur, atau

Bupati/Walikota sesuai kewenangannya menugaskan

kepada Inspektur Ketenagalistrikan untuk melakukan

pemeriksaan atas dipenuhinya syarat-syarat aman, andal

dan akrab lingkungan pada instalasi ketenagalistrikan.

(3) Pengawasan atas pemenuhan syarat keselamatan kerja

dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.”

19. Ketentuan Pasal 37 diubah, sehingga berbunyi sebagai

berikut:

- 23 -

“Pasal 37 …

“Pasal 37

Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 35 Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota

sesuai kewenangannya mengadakan koordinasi dengan

instansi lain yang bidang tugasnya berkaitan dengan usaha

penyediaan tenaga listrik.

20. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal,

yakni Pasal 37A, sehingga berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 37A

(1) Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan wajib

melaporkan kegiatan usahanya setiap 3 (tiga) bulan

kepada Menteri.

(2) Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk

Kepentingan Umum dan Pemegang Izin Usaha

Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Sendiri wajib

melaporkan kegiatan usahanya setiap 3 (tiga) bulan

kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai

kewenangannya.”

- 24 -

Pasal II

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, peraturan

pelaksanaan di bidang ketenagalistrikan yang telah dikeluarkan

tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah

dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal III

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar …

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 Januari 2005

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

Dr. H. SUSILO BAMBANG

YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 16 Januari 2005

- 25 -

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.

Dr. HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 5

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 3 TAHUN 2005

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH

NOMOR 10 TAHUN 1989 TENTANG

PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK

UMUM

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan yang dibentuk untuk menggantikan Undang-

Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum

mengikat oleh putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 15 Desember 2004. Selanjutnya untuk mengisi

kekosongan hukum, menurut putusan Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 berlaku

kembali.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan

Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor

- 26 -

15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan dibentuk

berdasarkan sistem penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang sentralistik

dengan menitikberatkan kewenangan dan tanggung jawab penyediaan dan

pemanfaatan tenaga listrik pada Pemerintah Pusat. Dengan berlakunya Undang-

Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terjadi

perkembangan keadaan, perubahan ketatanegaraan serta tuntutan

penyelenggaraan otonomi daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan

berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Sehubungan dengan perubahan

sistem penyelenggaraan pemerintahan tersebut, daerah memiliki kewenangan

menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam penyediaan dan pemanfaatan

tenaga listrik guna memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan

pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan

rakyat. Selain hal tersebut di atas dengan dibentuknya berbagai peraturan

lainnya yang terkait dengan kegiatan di bidang ketenagalistrikan, maupun

untuk mewujudkan pelaksanaan kebijakan otonomi daerah

dalam ...

dalam perizinan, perencanaan, dan pendanaan di bidang ketenagalistrikan dan

meningkatkan partisipasi koperasi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha

Milik Daerah, swasta, swadaya masyarakat dan perorangan dalam penyediaaan

tenaga listrik serta untuk meningkatkan kepastian hukum dan kepastian

berusaha di bidang ketenagalistrikan, perlu mengubah Peraturan Pemerintah

Nomor 10 Tahun 1989.

Perubahan materi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 antara

lain sebagai berikut :

1. Kewenangan Menteri menetapkan daerah usaha dan/atau bidang usaha

Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK);

- 27 -

2. Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional

(RUKN) disusun dengan mempertimbangkan masukan dari Pemerintah

Daerah dan masyarakat;

3. Penggunaan energi terbarukan menjadi prioritas utama;

4. Peran Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyediakan dana

pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik pada daerah yang belum

berkembang, daerah terpencil, dan untuk membantu kelompok masyarakat

tidak mampu;

5. Koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), swasta, swadaya masyarakat

dan perorangan dapat menjadi Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan

untuk Kepentingan Umum dengan Izin Usaha ditetapkan oleh Menteri,

Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya;

6. Jaringan Transmisi untuk kepentingan umum dapat digunakan oleh Badan

Usaha lain selain pemilik jaringan tersebut;

7. Pembelian tenaga listrik dan/atau sewa jaringan dilakukan melalui

pelelangan umum dan dalam hal tertentu dapat dilakukan melalui

penunjukan langsung;

8. Harga jual tenaga listrik untuk konsumen yang disediakan oleh Pemegang

Kuasa Usaha Ketenagalistrikan ditetapkan oleh Presiden berdasarkan usul

Menteri.

9. Harga ...

- 28 -

9. Harga jual tenaga listrik untuk konsumen yang disediakan

oleh Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum

ditetapkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai

kewenangannya.

10. Keselamatan Ketenagalistrikan meliputi standardisasi, pengamanan

instalasi tenaga listrik dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik.

PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Angka 1

Pasal 2

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan sumber energi primer meliputi energi tak

terbarukan dan energi terbarukan. Energi primer tak

terbarukan antara lain minyak bumi, gas bumi, dan batubara,

sedangkan sumber energi primer terbarukan antara lain

tenaga air, angin, surya, panas bumi, dan biomasa.

Ayat (4)

Cukup jelas

Angka 2

Pasal 2A

- 29 -

Cukup jelas

Angka 3 …

Angka 3

Pasal 3

Cukup jelas

Angka 4

Pasal 5

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Bagi Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan, perubahan rencana

penyediaan tenaga listrik setelah pemberian Izin Usaha

Ketenagalistrikan wajib mendapatkan pengesahan kembali

oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai

kewenangannya.

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

- 30 -

Huruf a

Peringatan tertulis dilakukan apabila Pemegang Izin Usaha

Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum tidak

membuat dan/atau tidak melaksanakan Rencana

Penyediaan Tenaga Listrik.

Huruf b …

Huruf b

Penangguhan kegiatan dilakukan apabila Pemegang Izin

Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum

setelah mendapat teguran tertulis tetap tidak membuat

dan/atau tidak melaksanakan Rencana Penyediaan

Tenaga Listrik.

Huruf c

Pencabutan izin dilakukan apabila Pemegang Izin Usaha

Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum tetap tidak

menaati persyaratan selama masa penangguhan.

Angka 5

Pasal 6

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

- 31 -

Cukup jelas

Ayat (3)

Yang dimaksud Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam

ketentuan ini adalah BUMN yang bukan ditetapkan sebagai

Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Ayat (7) …

Ayat (7)

Yang dimaksud belum dapat menjangkau seluruh daerah

usahanya adalah:

1. belum mempunyai/memiliki kapasitas tenaga listrik yang

dibutuhkan di daerah usahanya;

2. belum tersedianya sarana penyediaan tenaga listrik.

Ayat (8)

Cukup jelas

Ayat (9)

Cukup jelas

Ayat (10)

Cukup jelas

- 32 -

Ayat (11)

Cukup jelas

Ayat (12)

Cukup jelas

Ayat (13)

Cukup jelas

Ayat (14)

Cukup jelas

Angka 6

Pasal 11

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4) ...

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Yang dimaksud dengan kondisi krisis penyediaan tenaga listrik

adalah kondisi dimana kapasitas penyediaan tenaga listrik

- 33 -

tidak mencukupi kebutuhan beban di

daerah tersebut, yang dapat disebabkan antara lain karena

pertumbuhan beban yang jauh melampaui kemampuan

penyediaan tenaga listrik, bencana alam, dan adanya

konflik/kerusuhan.

Ayat (7)

Cukup jelas

Ayat (8)

Cukup jelas

Ayat (9)

Cukup jelas

Angka 7

Pasal 13

Cukup jelas

Angka 8

Pasal 15

Ayat (1)

Mutu dan keandalan antara lain tingkat variasi perubahan naik

turunnya frekuensi sistem, atau perubahan naik turunnya

tegangan pada titik pemakaian, ataupun jumlah dan lama

terhentinya penyediaan tenaga listrik (gangguan).

Ayat (2) …

Ayat (2)

- 34 -

Penetapan mutu dan keandalan oleh Menteri

mengingat mutu dan keandalan sistem ketenagalistrikan

sangat dinamis dan secara teknis mutu dan keandalan tidak

sama di setiap daerah sehingga tidak dapat diberlakukan

secara nasional.

Angka 9

Pasal 21

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Disamping untuk keamanan instalasi tenaga listrik, keselamatan

ketenagalistrikan dimaksudkan pula untuk memberi

perlindungan kepada masyarakat untuk mendapatkan rasa

aman, rasa nyaman, dan kesehatan serta kelestarian fungsi

lingkungan hidup sesuai standar yang berlaku.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik

adalah badan usaha yang diberi izin untuk melakukan

pekerjaan perencanaan pembangunan dan pemasangan

instalasi ketenagalistrikan.

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Ayat (7)

- 35 -

Cukup jelas

Ayat (8) ...

Ayat (8)

Cukup jelas

Ayat (9)

Peraturan perundang-undangan yang dimaksud dalam adalah

peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Ayat (10)

Cukup jelas

Angka 10

Pasal 22

Ayat (1)

Instalasi ketenagalistrikan dimaksud harus didukung oleh

peralatan dan pemanfaat listrik yang memenuhi standar di

bidang ketenagalistrikan.

Ayat (2)

Sertifikat laik operasi diterbitkan oleh lembaga sertifikasi

(lembaga inspeksi) yang berwenang, dimaksudkan sebagai

sarana untuk menjamin terpenuhinya ketentuan andal, aman,

dan akrab lingkungan bagi instalasi ketenagalistrikan.

Angka 11

Pasal 23

Cukup jelas

Angka 12

- 36 -

Pasal 23A

Dengan berkembangnya teknologi, penggunaan jaringan tenaga

listrik dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain selain penyaluran

tenaga listrik, antara lain untuk mentransmisikan data, internet,

telekomunikasi, multimedia, dan informatika.

Angka 13 …

Angka 13

Pasal 24

Ayat (1)

Yang diberlakukan sebagai standar wajib adalah SNI yang

berkaitan dengan keamanan, keselamatan, dan kesehatan dan

fungsi lingkungan hidup di bidang ketenagalistrikan.

Ayat (2)

Tanda SNI yang dibubuhkan pada peralatan tenaga listrik,

menunjukan bahwa peralatan tersebut telah memenuhi

persyaratan mutu yang termuat dalam SNI.

Ayat (3)

Tanda Keselamatan dibubuhkan pada pemanfaat tenaga listrik,

menunjukan bahwa pemanfaat tersebut telah memenuhi

persyaratan keselamatan yang dimuat dalam SNI.

Ayat (4)

Cukup jelas

Angka 14

- 37 -

Pasal 25

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Tindakan adalah antara lain pemutusan sementara aliran

tenaga listrik.

Huruf c ...

Huruf c

Tindakan penertiban yang dimaksud misalnya pencabutan

kabel-kabel yang dipasang untuk mendapatkan tenaga listrik

secara tidak sah. Terhadap pemakaian yang tidak sah itu

sendiri pada dasarnya dapat dilaporkan kepada pihak yang

berwajib sebagai tindak pidana pencurian.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan bahaya terhadap kesehatan atau nyawa

adalah karena akibat sengatan, terbakar, terluka lainnya oleh

tenaga listrik.

Ayat (3)

Huruf a

Cukup jelas

- 38 -

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Kelalaian ini dapat terjadi baik dalam arti sewaktu

pelaksanaan pekerjaan atau tidak segera dilakukan tindakan

pengamanan perbaikan, sementara laporan atau informasi

mengenai hal tersebut telah diberikan, ataupun karena

tindakan-tindakan lain yang dapat menimbulkan kerugian

selama pemberian pelayanan tenaga listrik.

Huruf e

Cukup jelas

Angka 15 …

Angka 15

Pasal 32

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan harga jual tenaga listrik untuk konsumen

adalah harga yang dibayar pelanggan atas penggunaan

tenaga listrik yang dapat terdiri dari biaya beban (Rp/kVA)

dan/atau biaya pemakaian (Rp/kWh), dan biaya pemakaian

- 39 -

daya reaktif (Rp/kVArh) atau dibayar

berdasarkan harga langganan (Rp/bulan) sesuai dengan

batasan daya yang dipakai.

Ayat (3)

Yang dimaksud harga jual tenaga listrik untuk konsumen dalam

ketentuan ini sama dengan penjelasan pada ayat (1).

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Yang dimaksud dengan konsumen tidak mampu adalah

konsumen listrik dengan daya tersambung sampai dengan

450 VA yang pemakaiannya sampai dengan 30 kWh perbulan.

Angka 16

Pasal 32 A

Cukup jelas

Angka 17

Pasal 35

Cukup jelas

Angka 18 …

Angka 18

Pasal 36

Ayat (1)

Cukup jelas

- 40 -

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah

peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Angka 19

Pasal 37

Cukup jelas

Angka 20

Pasal 37A

Cukup jelas

Pasal II

Cukup jelas

Pasal III

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4469

About Me

Download Gratis